Melewati Miqat Tanpa Ihram
MELEWATI MIQAT TANPA IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang melewati miqat tanpa ihram, baik ketika dia datang ke Mekkah untuk haji, umrah atau tujuan yang lain ?
Jawaban
Orang yang datang ke Mekkah untuk haji atau umrah dan dia belum ihram ketika telah melewati miqat maka dia wajib kembali ke tempat miqat dan ihram untuk haji dan umrah dari miqat tersebut. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian itu dalam sabdanya. “Penduduk Madinah ihram dari Dzul-Hulaifah, penduduk Syam (Yordania, Palestina dan sekitarnya) ihram dari Juhfah, penduduk Najd ihram dari Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman ihram dari Yalamlam” [Hadits Riwayat Nasa’i]
Demikianlah yang terdapat dalam hadits shahih. Dan Ibnu Abbas berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing tempat tersebut dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah”.
Maka jika seseorang datang ke Mekkah untuk haji atau umrah, ia wajib ihram dari miqat yang dilewatinya. Jika lewat Madinah ihram Dzulhulaifah, jika lewat Syam, Mesir atau Maroko ihram di Juhfah atau pada tempat yang saat sekarang disebut Rabigh, jika lewat Yaman ia ihram di Yalamlam, jika lewat Najd atau Taif ihram di Qarnul Manazil yang sekarang disebut Al-Syal dan sebagian orang menyebutnya Wadiy Muhrim. Dari tempat-tempat tersebutlah seseorang ihram untuk haji atau umrah atau sekaligus untuk keduanya. Dan yang paling utama jika datangnya pada bulan-bulan haji, maka dia berihram untuk umrah dengan tawaf dan sa’i kemudian bercukur dan tahalul, kemudian dia ihram untuk haji pada waktunya. Jika seseorang melewati miqat pada selain bulan-bulan haji, seperti pada bulan Ramadhan atau Sya’ban, maka dia ihram untuk umrah saja. Ini adalah yang sesuai dengan syari’at Islam.
Adapun seseorang yang datang ke Mekkah karena tujuan selain haji atau umrah, seperti datang mengunjungi kerabat atau kawan-kawannya, maka dia tidak wajib ihram dan boleh masuk kota Mekkah dengan tidak berpakaian ihram. Ini adalah pendapat yang kuat dari dua pendapat para ulama. Namun yang paling utama baginya adalah dia umrah untuk mengambil kesempatan dalam beribadah.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 77 – 79. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1235-melewati-miqat-tanpa-ihram.html